JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyebut anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji.
Said menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3, tidak dikenal istilah nonaktif.
Namun, ia menghormati keputusan partai yang menonaktifkan kadernya sebagai langkah meredam situasi.
Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa sesuai peraturan tata tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih tetap memperoleh gaji.
Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian soal hal ini?
#dpr #gaji #demo #nonaktif
Baca Juga Respons Singkat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Diperiksa KPK di https://www.kompas.tv/nasional/614966/respons-singkat-eks-menag-yaqut-cholil-qoumas-usai-diperiksa-kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614968/anggota-dpr-nonaktif-masih-terima-gaji-ini-penjelasan-said-abdullah-kompas-petang