Surprise Me!

Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Ini Penjelasan Said Abdullah | KOMPAS PETANG

2025-09-01 26 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyebut anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji.

Said menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3, tidak dikenal istilah nonaktif.

Namun, ia menghormati keputusan partai yang menonaktifkan kadernya sebagai langkah meredam situasi.

Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa sesuai peraturan tata tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih tetap memperoleh gaji.

Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian soal hal ini?

#dpr #gaji #demo #nonaktif

Baca Juga Respons Singkat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Diperiksa KPK di https://www.kompas.tv/nasional/614966/respons-singkat-eks-menag-yaqut-cholil-qoumas-usai-diperiksa-kpk



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614968/anggota-dpr-nonaktif-masih-terima-gaji-ini-penjelasan-said-abdullah-kompas-petang